Keppres Amnesti Saiful Mahdi Diteken, Jokowi Diminta Pertimbangkan Amnesti Massal bagi Korban UU ITE
Pratikno mengatakan, Keppres terkait pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi diteken Presiden Jokowi pada Selasa, (12/10/2021) hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi pun telah diteken oleh Jokowi seusai disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI..
"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam pernyataan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).
Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada Selasa, (12/10/2021) hari ini, dan akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini, amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.
Pratikno berharap Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar Saiful Mahdi dapat segera bebas.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," pungkasnya.
Baca juga: Pegawai KPK yang Dipecat Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Mempertahankan Prinsip
Baca juga: Menkes Sebut Indonesia Sudah Miliki Kekebalan Covid-19, Kemenkes Siapkan Survei Antibodi
Baca juga: Cair 11-15 Oktober 2021, Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet di Telkomsel, XL, Axis hingga Indosat
Baca juga: Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Polri: Kita Tidak Mendengarkan Hal-hal Tersebut
Sebelumnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021)
Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin yang dijawab setuju anggota yang hadir
Cak Imin kemudian mengetok palu.
Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasus yang menjerat Saiful berujung pada hukuman dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.
Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, tetapi kalah. Kasasi Saiful ditolak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.
Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE
Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mempertimbangkan untuk memberi amnesti masal kepada korban-korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selain Saiful Mahdi dan Baiq Nuril.
Politikus PKS ini percaya dengan amnesti yang diberikan Jokowi kepada Saiful juga menjadi semacam alarm.
Alarm tersebut, kata dia, untuk mengingatkan bahwa "ada sesuatu yang sangat bahaya" pada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat sipil.
Hal itu karena menurutnya kebanyakan dalam kasus UU ITE pelapor adalah pejabat publik dan orang-orang yang bekerja dalam institusi pemerintah.
Sementara itu, kata dia, korbannya di antaranya adalah akademisi, orang-orang kecil, dan orang-orang yang tidak punya akses dengan kekuasaan.
Oleh karena itu, kata dia, amnesti tersebut menjadi penting.
Ia kemudian mempertanyakan nasib korban UU ITE lainnya yang tidak sebaik nasibnya Saiful dan Baiq.
Menurutnya apabila Jokowi melihat pemberian amnesti kepada keduanya sesuatu yang sangat urgen maka ia perlu mempertimbangkan memberikan amnesti masal sebagai bukti dan komitmen bahwa ia melihat ada masalah besar pada sejumlah pasal dalam UU ITE.
Meski Nasir setuju dengan pemberian amnesti kepada Saiful dan Baiq, namun menurutnya bisa saja timbul kesan seolah ada diskriminasi terhadap korban-korban UU ITE lainnya.
Selain itu menurutnya tidak ada salahnya Jokowi mempertimbangkan memberikan amnesti masal kepada korban-korban UU ITE lainnya karena mereka juga dijerat dengan pasal-pasal yang serupa seperti yang menjerat Saiful dan Baiq.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik virtual yang digelar Amnesty International Indonesia bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya UU ITE pada Selasa (12/10/2021).
"Oleh karena itu perlu presiden untuk mempertimbangkan itu, dan ini adalah sebagai tanda nyata bahwa kita ini berkomitmen untuk memperbaiki UU ITE kita sehingga kemudian hadirlah etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," kata Nasir.
Di samping itu, menurutnya aparat penegak hukum juga harus diedukasi secara komprehensif.
Nasir mengatakan hal tersebut agar aparat penegak hukum punya pandangan yang sama juga sehingga kemudian restorative justice dikedepankan dalam konteks sebagaimana orang-orang yang kemudian "diduga bersalah" ketika berinteraksi dan berselancar di dunia maya.
"Karena kalaupun Undang-Undangnya buruk tapi penegakan hukumnya baik, maka hasilnya juga akan baik. Tapi sebaliknya jika Undang-Undangnya baik tetapi penegak hukumnya juga buruk maka hasilnya juga akan buruk," kata Nasir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE Selain Saiful Mahdi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi