CPNS 2021
Materi SKB Selain CAT, Berikut Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kini masih memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Adapun pelaksanaan SKD CPNS 2021 dimulai sejak 2 September 2021.
Hingga kini beberapa instansi masih menggelar SKD.
Dalam SKD tersebut, peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ada passing grade yang harus dicapai peserta agar lolos ke tahap berikutnya.

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Materi, Passing Grade, dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021
Baca juga: Link Live Streaming Nilai SKD CPNS 2021 dan Cara Unduh Sertifikat SKD CAT setelah Ujian
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa: