CPNS 2021
Materi SKB Selain CAT, Berikut Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: Tahapan Setelah Lolos Tes SKD CPNS 2021, Tes SKB Bakal Digelar November 2021
Baca juga: Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Lengkap dengan Materi SKB