Pegawai KPK yang Dipecat Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Mempertahankan Prinsip
Febri Diansyah menanggapi para mantan pegawai KPK yang alih profesi setelah diberhentikan dari lembaga anti-rasuah tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi para mantan pegawai KPK yang alih profesi setelah diberhentikan dari lembaga anti-rasuah tersebut.
Dalam sebuah utas pendek cuitan di akun Twitter-nya, @febridiansyah pada Selasa (12/10/2021), Febri mengungkapkan ada satu hal yang ia pelajari dari apa yang dilakukan mantan pegawai KPK itu setelah purna tugas.
Yakni, jabatan dan penghasilan tidak sepenting mempertahankan prinsip dan integritas, tidak sepenting mempertahankan hal yang diyakini benar.

Hal ini bisa dilihat dari keputusan beberapa eks pegawai KPK yang memilih untuk berwirausaha sendiri.
Mereka yang yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) itu tidak serta-merta menerima tawaran pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Apalagi cara mendapatkan posisi atau jabatan dalam iming-iming yang ditawarkan itu adalah dengan mengajukan permohonan ke pimpinan terkait.
Febri menjelaskan, penolakan ini bukan karena mereka menganggap BUMN tidak baik.
Namun, mereka sangat memahami bahwa tawaran posisi di BUMN merupakan bagian dari tahap penyingkiran pegawai yang bertugas memberantas korupsi di Tanah Air.
Terlebih mengingat prosesnya yang cacat hukum.
Baca juga: Disebut sebagai Ancaman Kesehatan Terbesar bagi Manusia, WHO Peringatkan Bahaya Perubahan Iklim
Baca juga: Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Polri: Kita Tidak Mendengarkan Hal-hal Tersebut
Baca juga: Tak Ada Seleksi yang Harus Diikuti, Polri Sebut Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bersifat Tawaran

Kemudian, dengan berwirausaha, menurut Febri, para eks pegawai KPK itu bisa membuktikan bahwa perkara utama pasca-pemecatan itu bukanlah soal mencari atau mempertahankan pekerjaan.
Mereka berjuang melawan polemik TWK yang berujung pemecatan ini demi bisa melanjutkan upaya pemberantasan korupsi, bukan sekadar profesi.
Serta sebagai upaya untuk mengoreksi kebijakan bermasalah yang ada di bawah pimpinan KPK saat ini.
Jika hanya tentang pekerjaan, kata Febri, masih ada banyak usaha yang sah dan bersih yang bisa mereka lakukan.
Pada akhir cuitannya, Febri Diansyah menyatakan, jika para eks pegawai KPK itu kembali dipanggil untuk tugas pemberantasan korupsi, dirinya akan tetap memberi dukungan.

Baca juga: Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Masuk Daftar 100 Wanita Berpengaruh di Dunia, Ini Sosoknya
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Mengaku Dirinya Memang Sempat Ditawari Bisnis Tambang di Papua, tetapi . . .
Baca juga: Ganjar Pranowo Tegas Tak Ingin Tanggapi Hasil Survei Capres, Lebih Pilih Urus Kemiskinan
Beralih ke Profesi Baru: dari Berdagang Nasi Goreng dan Lauk Pauk hingga Bertani
Diketahui, sebanyak 57 eks pegawai KPK telah diberhentikan dengan hormat karena tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 30 September 2021 lalu.
Ini artinya, per 1 Oktober 2021, mereka tidak lagi bekerja di lembaga anti-rasuah tersebut.
Beberapa di antara 57 eks pegawai KPK itu kini memilih untuk menggeluti profesi baru pasca-purna tugas mereka.
Menurut mantan penyidik sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, ada beberapa orang yang memutuskan untuk berdagang.
Yudi menunjukkan data yang ia peroleh; setidaknya ada tujuh rekannya yang dipecat dari KPK memilih untuk berdagang.
Mayoritas dari mereka, memilih untuk berdagang makanan, mulai dari nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.
"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/10/2021).

Yudi menjabarkan, satu di antara tujuh rekannya yang kini berdagang adalah mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak.
Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng.
Menurut Yudi, Tigor berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.
Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.
Ninis, sapaan karib Anissa, membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.
Kemudian, lanjut Yudi, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro berjualan Empal Gentong serta masakan matang.
Selanjutnya, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata berdagang berbagai kue.
Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana juga turut berdagang dengan nama produk seDAPurku.
Lalu, mantan Biro Umum KPK, Wahyu berjualan lauk pauk.
Terakhir, mantan penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.
Selain berdagang, ada pula eks pegawai KPK yang memutuskan untuk bertani, yakni Rasamala Aritonang, eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Kepada Tribunnews.com, Rasamala bercerita, dirinya sudah hampir satu bulan membantu keluarga kakeknya di Desa Parsuratan, Balige, Sumatera Utara.
Desa ini letaknya tak jauh dari Danau Toba.
Rasamala menceritakan, hanya butuh waktu 15 menit untuk sampai ke Toba dari desanya.
"Ya saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," kata Rasamala, Senin (11/10/2021).
Rasamala bercerita, masyarakat di desanya juga sangat komunal.

Ia pun merasa sangat tertarik karena masyarakat masih kerap mengadakan pertemuan untuk sekadar membahas persoalan yang sedang terjadi.
"Jadi kita dapat info berbagai persoalan mereka dan mendengarkan bagaimana cara mereka menyelesaikan persoalannya, menarik sih. Mungkin nanti saya malahan bisa dapat inspirasi untuk menyusun penelitian, kebetulan saya sedang merampungkan program doktoral," ujarnya.
Semua rutinitas baru yang Rasamala lakukan, diakuinya dapat membuat pikiran segar sembari menyusun rencana untuk tujuan yang baru.
(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)