Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jalani Pemeriksaan atas Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan

Moeldoko mengatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi pelapor dan menjawab 20 pertanyaan dari pihak kepolisian.

YouTube/KompasTV
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana terkait  kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya atas tudingan ICW soal bisnis Ivermectin, Selasa (12/10/2021).

Moeldoko mengatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi pelapor dan menjawab 20 pertanyaan dari pihak kepolisian.

Ia mengaku ditanyai soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh dua peneliti ICW.

Peneliti ICW tersebut adalah yakni Egi Primayoga dan Miftahul Huda.

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi."

"Semuanya sudah saya jawab. Seperti apa yang saya menghadapi situasi itu," kata Moeldoko dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Moeldoko menuturkan, sebagai warga negara yang baik, ia akan mengikuti aturan dan standar yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

"Saya sebagai warga yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir untuk itu," imbuhnya.

Moeldoko Belum Pikirkan Jalur Damai dengan Dua Peneliti ICW

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih belum berpikir memilih jalur damai.

Untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebutkan kleinnya belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua peneliti ICW tersebut.

Apalagi keduanya juga belum diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kita kan melapor. Karena kita yang melapor tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu ya kan. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Di sisi lain, Otto menyampaikan pihaknya juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved