Polisi Banting Demonstran hingga Tak Sadarkan Diri, LBH Jakarta dan SETARA Institute Beri Tanggapan
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran itu pun menuai kritik dan tanggapan dari LBH Jakarta dan SETARA Institute.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang demonstran viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 48 detik itu, tampak seorang aparat membanting tubuh mahasiswa yang ditangkapnya ke trotoar tepi jalan.
Setelah dibanting dengan posisi tengkuk hingga punggung mengenai permukaan trotoar, mahasiswa itu sempat terlihat kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Hingga akhirnya, beberapa orang aparat di sekitar berupaya menyadarkan dengan menepuk-nepuk pundak dan punggung mahasiswa yang masih kejang itu.
Saat insiden ini terjadi, polisi sedang membubarkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya yang tengah berdemo.
Demonstrasi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.
Diketahui, peristiwa pembantingan mirip aksi smackdown itu terjadi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
Peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa demonstran itu pun menuai kritik dan tanggapan dari LBH Jakarta dan SETARA Institute.
LBH Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi tanggapan soal dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian saat membubarkan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
LBH Jakarta menilai aksi anggota kepolisian yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu, merupakan tindakan brutal dan mengancam keselamatan warga.
"Tindakan polisi membanting mahasiswa yang aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga yang menyampaikan pendapat secara damai," tulis LBH Jakarta dalam unggahan di media sosial Instagram @lbh_jakarta, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Viral Video Demonstran Dibanting oleh Polisi hingga Sempat Kejang, Ini Respon Kapolres Tangerang
Baca juga: Sebut Megawati Gulingkan Gus Dur, Jubir Demokrat Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Kepleset Lidah
Baca juga: Acara Besar Mulai Diizinkan Digelar, 5 Catatan Penting Ini Wajib Dilakukan oleh Penyelenggara
Lebih lanjut dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menilai tindakan oknum polisi tersebut bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Tindakan itu juga bertentangan pada Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Atas hal itu, LBH Jakarta mendesak agar Kepolisian RI harus bertanggung jawab dan menerapkan hukum kepada oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut.