Kini Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Bisa Dilakukan dari Rumah dan Kapan Saja, Ini Caranya
Ditjen Dukcapil Kemendagri kini mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Bagaimana caranya?
TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara cetak kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran sendiri di rumah berikut ini.
Kehilangan kartu keluarga dan akta kelahiran bisa disebabkan oleh berbagai macam insiden seperti misalnya kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.
Nah, bagi Anda yang ingin mencetak ulang kartu keluarga dan akta kelahiran kini sudah tidak perlu repot lagi.
Pasalnya, untuk bisa mencetak kartu keluarga dan akta kelahiran kini bisa dilakukan sendiri di rumah tanpa harus pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lantas, seperti apa caranya?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Baca juga: Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Miliki Kartu Keluarga (KK), Ini Penjelasan dan Syarat dari Kemendagri
Melansir Tribunnews.com, dokumen-dokumen kependudukan seperti kartu kelahiran, akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer.
Meskipun hanya dicetak di selembar kertas biasa dan bukan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara Cek Keaslian Data
Mengutip Indonesia.go.id, cukup dekatkan kode QR ini dengan smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.
Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Namun, bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Cair 11-15 Oktober 2021, Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet di Telkomsel, XL, Axis hingga Indosat