Kini Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Bisa Dilakukan dari Rumah dan Kapan Saja, Ini Caranya
Ditjen Dukcapil Kemendagri kini mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Bagaimana caranya?
Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri
1. Sebelum mencetak dokumen, Anda perlu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat.
Anda juga bisa mengajukan permohonan melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Hal itu berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya;
Baca juga: Viral Nama Anak 19 Kata, Ini Penjelasan Dukcapil soal Batasan Jumlah Karakter Nama Anak
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat;
5. Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF;
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut;
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain;
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id;
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah;
10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri di Rumah, Sewaktu-waktu Bisa Cetak Lagi