Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pinjol Ilegal di Cengkareng dan Cipondoh Digerebek, 56 Orang Diamankan, 13 Perusahaan dalam 1 Ruko

Dari hasil penyelidikan sementara, Tim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor fintech itu bodong alias ilegal.

Warta Kota/Miftahul Munir
Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan fintech.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan ruko itu dilakukan atas laporan masyarakat.

Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menggerebek kantor sindikat pinjol.

Penggerebekan pinjol ilegal ini juga digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," katanya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara, Tim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor fintech itu bodong alias ilegal.

Polisi sudah melakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan langsung dilakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui latar belakang perusahaan pinjol tersebut, manajemen hingga jumlah korban yang terjerat perusahaan pinjol tersebut.

"Sampai saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.

Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol (Warta Kota/Miftahul Munir)

56 Karyawan Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved