Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pinjol Ilegal di Cengkareng dan Cipondoh Digerebek, 56 Orang Diamankan, 13 Perusahaan dalam 1 Ruko

Dari hasil penyelidikan sementara, Tim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor fintech itu bodong alias ilegal.

Warta Kota/Miftahul Munir
Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Para karyawan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi. Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan saat penggerebekan berlangsung. 

"Kami masih dalami dulu untuk tentukan berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh

Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang.

Penggerebekan kantor pinjol itu berlokasi Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City,  Kota Tangerang.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

"Benar, baru saja dilakukan penggerebekan terkait pinjol di Green Lake City. Anggota sudah di lokasi untuk mengamankan lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Di ruko ini sedikitnya ada 13 perusahaan fintech yang digerebek atas laporan masyarakat dan patroli siber.

Menurut Yusri pengungkapan ini polisi juga mengamankan beberapa pimpinan perusahaan dari pinjol ini.

"Nanti saya rilis di TKP. Ada juga pimpinan perusahaan pinjol yang diamankan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Yusri singkat.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved