Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Banting Demonstran, KontraS Mengecam Keras: Mencerminkan Brutalitas Kepolisian

KontraS mengecam insiden polisi membanting demonstran dan menyatakan, upaya pembubaran massa aksi tersebut merupakan cerminan brutalitas kepolisian.

Instagram/seputartangsel
Sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang demonstran viral di media sosial. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut buka suara mengenai aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap salah satu massa aksi demonstrasi di Tangerang.

Diketahui, sebuah video berdurasi 48 detik yang memperlihatkan seorang aparat membanting tubuh mahasiswa yang ditangkapnya ke trotoar tepi jalan viral di media sosial.

Setelah dibanting dengan posisi tengkuk hingga punggung mengenai permukaan trotoar, mahasiswa itu sempat terlihat kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

Hingga akhirnya, beberapa orang aparat di sekitar berupaya menyadarkan dengan menepuk-nepuk pundak dan punggung mahasiswa yang masih kejang itu.

Saat insiden ini terjadi, polisi sedang membubarkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya yang tengah berdemo.

Demonstrasi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.

Diketahui, peristiwa pembantingan mirip aksi smackdown itu terjadi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Fariz Tak Balas Pelukan Brigadir NP yang Minta Maaf Telah Membanting saat Demo di Tangerang

Baca juga: Kronologi Polisi Banting Mahasiswa saat Demo hingga Sempat Kejang, Begini Kondisi Korban

Baca juga: Polisi Banting Demonstran hingga Tak Sadarkan Diri, LBH Jakarta dan SETARA Institute Beri Tanggapan

Baca juga: Viral Video Demonstran Dibanting oleh Polisi hingga Sempat Kejang, Ini Respon Kapolres Tangerang

KontraS pun mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut dan menyatakan, upaya pembubaran terhadap massa aksi tersebut merupakan cerminan brutalitas kepolisian.

"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi masa," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Arif mengatakan, sejatinya proses penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian dapat diperbolehkan, hanya saja harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Di dalam Perkap tersebut penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip necesitas (kebutuhan), legalitas, dan proporsionalitas, serta masuk akal (reasonable).

Namun jika memerhatikan insiden itu, kata Arif, pihaknya melihat tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tentu tidak berdasar asas necesitas.

"Di mana dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut," ungkapnya.

Selain itu kata dia, tindakan tersebut juga tidak proporsional dilakukan oleh petugas kepolisian, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota kepolisian tersebut.

Bahkan akibat dari tindakan tersebut, kata dia, korban kerugian atau penderitaan setelah kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved