Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese
Rachel Vennya dari kewajiban untuk menjalani karantina mandiri dibantu oleh oknum TNI di Bandara Soekarno-Hatta.
TRIBUNTERNATE.COM -- Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan setelah diketahui kabur dari karantina Covid-19 setelah pulang dari Amerika Serikat.
Kemudian, diketahui bahwa Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh oknum aparat TNI yang berinisial FS.
Kasus Rachel Vennya pun masih terus diselidiki oleh Satgas Covid-19 daerah maupun korps TNI.
Selain itu, kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina juga mendapat tanggapan dari Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban.
Melalui cuitan di akun Twitter-nya yang dikutip Kamis (14/10/2021), Zubairi Djoerban mengatakan, karantina wajib dilakukan siapa pun yang datang dari luar negeri tanpa memandang status, sekalipun pesohor.
"Siapa pun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulisnya.
Zubairi Djoerban mengingatkan, mangkirnya seseorang dari kewajiban karantina ini dapat membahayakan masyarakat, di tengah kekhawatirkan lonjakan kasus dan isu varian baru.
"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tegasnya.
Baca juga: Sempat Nol Kasus Covid-19, Selandia Baru Kini Justru Hadapi Lonjakan, Tak Ingin Lagi Kejar Nol Kasus
Baca juga: Meski Masih dalam Tingkat yang Tinggi, Angka Kematian Mingguan Covid-19 di Dunia Terus Menurun

Ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang berupaya melanggar aturan kekarantinaan ini.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
Pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi
"Tentu melalui satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum-oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," jelas perempuan berhijab ini.
Sebelumnya, ramai dimedia sosial Rachel kabur dari karantina Covid-19 di Wisma atlet Pademangan Jakarta.
Dinarasikan sebuah akun bahwa Rachel Vennya hanya menjalankan kewajibannya 3 hari dari 8 hari.
Alih-alih karantina, Rachel malah melanjutkan kegiatannya menuju pulau Dewata Bali.