Soal Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Wiku Adisasmito Pastikan Proses Hukum Tengah Berjalan
Jubir Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito pastikan proses hukum terhadap pelanggaran karantina saat ini sedang berjalan.
TRIBUNTERNATE.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran karantina, yang belakangan ramai diperbincangkan, sedang berjalan.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikonfirmasi benar kabur dari aturan karantina setelah dirinya pulang dari Amerika Serikat (AS).
Ibu dua orang anak itu hanya menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, dari kewajiban karantina delapan hari yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diwartakan oleh Tribunnews.com, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI agar bisa lolos dari aturan karantina.
Saat ini, seluruh masyarakat dari berbagai kalangan pun meminta agar pemerintah mengusut tuntas dan memberikan sanksi yang tegas untuk Rachel Vennya dan oknum TNI tersebut.

Merespons hal tersebut, Wiku Adisasmito pun memastikan bahwa kini pemerintah sedang memproses hukum kasus pelanggaran itu.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tutur Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Kamis (14/10/2021).
Wiku menegaskan, satgas Covid-19 berusaha menerapkan aturan secara ketat untuk kepentingan bersama.
"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," terangnya.
Baca juga: Akui Rugikan Orang Lain karena Kabur dari Aturan Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf: Aku Egois
Baca juga: Rachel Vennya Benar Kabur dari Karantina, Oknum TNI Terlibat, Kemenkes: Beri Sanksi Sesuai Aturan
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku perjalanan internasional baik itu WNI ataupun WNA untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan tindakan hukum tegas bagi para pelanggar.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar, karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ucap Wiku.

Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese
Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina juga mendapat tanggapan dari Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban.
Melalui cuitan di akun Twitter-nya yang dikutip Kamis (14/10/2021), Zubairi Djoerban mengatakan, karantina wajib dilakukan siapa pun yang datang dari luar negeri tanpa memandang status, sekalipun pesohor.