Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Wiku Adisasmito Pastikan Proses Hukum Tengah Berjalan

Jubir Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito pastikan proses hukum terhadap pelanggaran karantina saat ini sedang berjalan.

Dok. Satgas Penanganan Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito tegaskan proses hukum pada kasus pelanggaran karantina sedang berjalan. 

"Siapa pun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulisnya.

Zubairi Djoerban mengingatkan, mangkirnya seseorang dari kewajiban karantina ini dapat membahayakan masyarakat, di tengah kekhawatirkan lonjakan kasus dan isu varian baru.

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tegasnya.

Dokter spesialis penyakit dalam (internis) sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM.
Dokter spesialis penyakit dalam (internis) sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM. (Kompas.com/Sania Mashabi)

Ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang berupaya melanggar aturan kekarantinaan ini.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum Anggota TNI, Siapakah Dia?

Pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi

"Tentu melalui satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum-oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," jelas perempuan berhijab ini.

Sebelumnya, ramai dimedia sosial Rachel kabur dari karantina Covid-19 di Wisma atlet Pademangan Jakarta.

Dinarasikan sebuah akun bahwa Rachel Vennya hanya menjalankan kewajibannya 3 hari dari 8 hari.

Alih-alih karantina, Rachel malah melanjutkan kegiatannya menuju pulau Dewata Bali.

Satgas Terus Selidiki Kaburnya Rachel

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kasus selebgram Rachel Vennya yang terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS), terus diselidiki.

Ia menyebut, kasus pelanggaran ini tengah ditelusuri oleh Satgas Covid-19 daerah.

"Sebagaimana seharusnya, setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penulusuran oleh petugas di lapangan yaitu unsur dari Satgas COVID19 daerah," ujar Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatApps kepada Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

(TribunTernate.com/Ron)(Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved