Soal Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Wiku Adisasmito Pastikan Proses Hukum Tengah Berjalan
Jubir Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito pastikan proses hukum terhadap pelanggaran karantina saat ini sedang berjalan.
TRIBUNTERNATE.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran karantina, yang belakangan ramai diperbincangkan, sedang berjalan.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikonfirmasi benar kabur dari aturan karantina setelah dirinya pulang dari Amerika Serikat (AS).
Ibu dua orang anak itu hanya menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, dari kewajiban karantina delapan hari yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diwartakan oleh Tribunnews.com, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI agar bisa lolos dari aturan karantina.
Saat ini, seluruh masyarakat dari berbagai kalangan pun meminta agar pemerintah mengusut tuntas dan memberikan sanksi yang tegas untuk Rachel Vennya dan oknum TNI tersebut.

Merespons hal tersebut, Wiku Adisasmito pun memastikan bahwa kini pemerintah sedang memproses hukum kasus pelanggaran itu.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tutur Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Kamis (14/10/2021).
Wiku menegaskan, satgas Covid-19 berusaha menerapkan aturan secara ketat untuk kepentingan bersama.
"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," terangnya.
Baca juga: Akui Rugikan Orang Lain karena Kabur dari Aturan Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf: Aku Egois
Baca juga: Rachel Vennya Benar Kabur dari Karantina, Oknum TNI Terlibat, Kemenkes: Beri Sanksi Sesuai Aturan
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku perjalanan internasional baik itu WNI ataupun WNA untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan tindakan hukum tegas bagi para pelanggar.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar, karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ucap Wiku.

Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese
Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina juga mendapat tanggapan dari Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban.
Melalui cuitan di akun Twitter-nya yang dikutip Kamis (14/10/2021), Zubairi Djoerban mengatakan, karantina wajib dilakukan siapa pun yang datang dari luar negeri tanpa memandang status, sekalipun pesohor.
"Siapa pun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulisnya.
Zubairi Djoerban mengingatkan, mangkirnya seseorang dari kewajiban karantina ini dapat membahayakan masyarakat, di tengah kekhawatirkan lonjakan kasus dan isu varian baru.
"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tegasnya.

Ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang berupaya melanggar aturan kekarantinaan ini.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum Anggota TNI, Siapakah Dia?
Pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi
"Tentu melalui satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum-oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," jelas perempuan berhijab ini.
Sebelumnya, ramai dimedia sosial Rachel kabur dari karantina Covid-19 di Wisma atlet Pademangan Jakarta.
Dinarasikan sebuah akun bahwa Rachel Vennya hanya menjalankan kewajibannya 3 hari dari 8 hari.
Alih-alih karantina, Rachel malah melanjutkan kegiatannya menuju pulau Dewata Bali.
Satgas Terus Selidiki Kaburnya Rachel
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kasus selebgram Rachel Vennya yang terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS), terus diselidiki.
Ia menyebut, kasus pelanggaran ini tengah ditelusuri oleh Satgas Covid-19 daerah.
"Sebagaimana seharusnya, setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penulusuran oleh petugas di lapangan yaitu unsur dari Satgas COVID19 daerah," ujar Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatApps kepada Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).
(TribunTernate.com/Ron)(Tribunnews.com)