Kata Fadli Zon & KontraS soal Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi
Aksi anggota Polri membanting mahasiswa yang sedang melakukan demo di Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), mendapat kecaman dari sejumlah pihak.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi anggota Polri membanting mahasiswa yang sedang melakukan demo di Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), mendapat kecaman dari sejumlah pihak.
Dalam video yang beredar, tampak mahasiswa sempat kejang-kejang setelah terkapar karena dibanting aparat polisi itu.
Mahasiswa yang menjadi korban adalah MFA (20 tahun), sedangkan anggota Polri itu adalah Brigadir NP.
Kabar terkini melaporkan, Brigadir NP telah meminta maaf kepada MFA atas perbuatannya tersebut pada Rabu (13/10/2021) malam.
Anggota Polri itu mengaku siap menerima segala sanksi dari apa yang telah ia perbuat.
Meskipun sudah memaafkan, korban MFA tetap ingin proses hukum berjalan semestinya untuk menindak tegas NP.
"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak."
"Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," tegas MFA, dikutip dari Tribun Jakarta.
Aksi anggota Polri yang membanting mahasiswa itu lantas menuai kecaman dari banyak kalangan, seperti LSM hingga anggota DPR.
Baca juga: Mahasiswa Dibanting Aparat, Polisi Ungkap Alasannya dan Belum Berencana Proses Pidana Pelaku
Baca juga: Kronologi Polisi Banting Mahasiswa saat Demo hingga Sempat Kejang, Begini Kondisi Korban
Sejumlah pihak menilai tindakan polisi ini mencerminkan aksi kebrutalan polisi.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon, melontarkan kritik atas insiden yang dilakukan aparat polisi itu.
Ia menyebut perbuatan tersebut tergolong bentuk kebrutalan polisi.
Fadli Zon heran mengapa hingga kini, masih ada yang menganggap pendemo sebagai musuh pemerintah.
Menurutnya, aksi unjuk rasa mahasiswa itu adalah hak warga negara menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh hukum.
"Ini masuk kategori police brutality (kebrutalan polisi). Masih ada yang menganggap demonstran itu musuh negara."
"Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi," tegas Fadli, dikutip dari akun Twitter-nya, @fadlizon, Rabu (13/10/2021).

Kecaman serupa juga datang dari LSM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, menyatakan upaya pembubaran terhadap massa aksi dengan tindakan anggota Polri tersebut merupakan cerminan brutalitas kepolisian.
"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi masa," ucap Arif, Kamis (14/10/2021) melansir Tribunnews.com.
Baca juga: Fariz Tak Balas Pelukan Brigadir NP yang Minta Maaf Telah Membanting saat Demo di Tangerang
Baca juga: Viral Video Demonstran Dibanting oleh Polisi hingga Sempat Kejang, Ini Respon Kapolres Tangerang
Arif membenarkan penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian memang diperbolehkan.
Namun, hal tersebut harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Di dalam Perkap, tersebut penggunaan kekuatan oleh polisi harus sesuai dengan prinsip-prinsip necesitas (kebutuhan), legalitas, dan proporsionalitas, serta masuk akal (reasonable).
Melihat insiden yang menimpa mahasiswa itu, Arif mengatakan pihaknya menilai tindakan anggota polisi itu tentu tidak berdasar asas necesitas.
"Dimana dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut," ungkapnya.
Selain itu kata dia, tindakan tersebut juga tidak proporsional dilakukan oleh petugas kepolisian, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota kepolisian tersebut.
Bahkan akibat dari tindakan tersebut, kata dia menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban yang mengalami kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.

Tak hanya itu kata dia, bentuk pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut juga tidak masuk akal (reasonable).
Sebab, perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku. Terlebih kata dia perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat.
"Demonstrasi merupakan tindakan sah dan konstitusional sebagaimana dijamin oleh instrumen hukum dan HAM nasional maupun Internasional," tegasnya.
Bahkan menurutnya, Polisi seharusnya dapat melindungi hak asasi manusia (HAM) dan melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Arif menuturkan pihaknya menilai brutalitas aparat yang ditujukan terhadap massa aksi tidak terlepas dari kultur kekerasan yang berada di tubuh kepolisian.
Apalagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam mengamankan aksi tidak pernah diusut secara tuntas dan berkeadilan.
Dikatakannya, tindakan anggota Polri tersebut juga berlawanan dengan visi Polri yang humanis.
"Hal tersebut akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis," ucapnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Rizki Sandi)(Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Fadli Zon & KontraS Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi