Mahasiswa Dibanting Aparat, Polisi Ungkap Alasannya dan Belum Berencana Proses Pidana Pelaku
Peristiwa pembantingan mirip aksi smackdown itu terjadi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
TRIBUNTERNATE.COM - Insiden seorang mahasiswa dibanting aparat kepolisian di Tangerang saat ini tengah menjadi sorotan.
Mahasiswa itu diketahui bernama M Fariz, sementara aparat yang membantingnya ke trotoar bernama Brigadir NP.
Saat insiden ini terjadi, polisi sedang membubarkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya yang tengah berdemo.
Demonstrasi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.
Mahasiswa berdemo untuk menuntut kejelasan sejumlah persoalan dari Bupati Tangerang.
Diketahui, peristiwa pembantingan mirip aksi smackdown itu terjadi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pun menjelaskan alasan mengapa Brigadir NP membanting M Fariz.
Ahmad mengatakan Brigadir NP membanting mahasiswa itu karena korban memaksa ingin bertemu dengan Bupati.
"Diawali adanya gesekan saat mahasiswa yang meminta bertemu dengan Bupati secara langsung kemudian massa aksi terjadi gesekan dan menimbulkan reaksi dari oknum personil pengamanan dalam rangka mengamankan pengunjuk rasa," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Update Insiden Polisi Banting Demonstran di Tangerang, Bupati Minta Maaf hingga Hasil Rontgen Korban
Baca juga: 3 Parpol Tawari 57 Eks Pegawai KPK untuk Bergabung, Rasamala Aritonang: Harus Konsolidasi Dahulu
Baca juga: Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Ini Aturan Perjalanan Internasional di Masa Pandemi Covid-19

Dijelaskan Ramadhan, Kapolda Banten telah meminta maaf atas kesalahan anggotanya tersebut.
Sebaliknya, pihaknya berjanji akan memproses dugaan pelanggaran prosedur pengamanan unjuk rasa Brigadir NP.
"Kapolda Banten sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya dan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap masalah ini dan akan memproses pelanggaran anak buahnya. Atas perintah Kapolda, yang bersangkutan atas nama Brigadir NP kasus diambil alih oleh Propam Polda Banten," jelasnya.
Ia menyampaikan penindakan terhadap Brigadir NP merupakan bentuk respon Polri atas kasus tersebut.
Polri mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya tersebut.
"Tidak sesuai dengan SOP sebagaimana penanganan aksi unjuk rasa. Tentu atas perbuatannya, Kapolda akan memberikan sanksi sesuai UU. Kemudian terhadap korban, mahasiswa atas nama MFA, Kapolda telah memerintahkan Kabid Dokkes Polda Banten untuk kembali melakukan checkup kesehatan tadi pagi," tukasnya.