Jokowi Minta OJK dan Kominfo Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru, 107 Pinjol Telah Terdaftar Resmi
Presiden meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan pinjol.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online (pinjol) ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) yang membahas tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dalam rapat tersebut, Presiden meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan pinjol.
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Menkominfo Johnny Plate usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, diantaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.
Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi.
107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," pungkasnya.
Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman ojk.go.id:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/presiden-jokowi-joko-widodo-vfuhbvnc.jpg)