Senin, 15 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Dalam foto: Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan ketegori WNA yang diijinkan memasuki Indonesia, ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test dan kekarantinaan. Namun demikian terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 Tahun 2021, yaitu:

a. Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA.

b. Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri; dan

c. Pengambilan RT-PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia; dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.

3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia.

4. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);

b. Berdasarkan SK Satuan Tugas Nomor 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diijinkan Datang ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah:

- Bahrain

- Tiongkok

- Hungaria

- India

- Italia

- Jepang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved