Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Netizen Diteror setelah Cuitkan Polisi Diganti Satpam, Ini Reaksi Kompolnas dan IPW

Seorang netizen mendapatkan aksi teror setelah mengkritik Polri lewat sebuah cuitan di akun media sosialnya.

Tribunnews
Ilustrasi petugas kepolisian. 

Ia mengingatkan bahwa pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja.

Akan tetapi, masyarakat juga bisa menjadi pengawas atas kinerja Polri.

Baca juga: Perjalanan Indonesia Raih Juara Thomas Cup 2021: Hadapi Lawan Tangguh dari Taiwan hingga Thailand

Baca juga: Nama Tokoh Pendiri Turki Dijadikan Nama Jalan, HNW: Harusnya Wagub DKI Pertimbangkan Masyarakat

Baca juga: Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Merah Putih Dilarang Berkibar, Taufik Hidayat Lempar Kritikan Pedas

"Masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, menyampaikan kepada media, atau statement di media sosial. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Poengky meminta Propam Polri untuk terlibat apakah ada personel Polri yang terlibat pengancaman terhadap pengkritik.

"Saya sarankan ke Propam jika sudah diketahui pelakunya anggota. Tetapi jika belum pasti anggota, bisa dilaporkan ke Dumas Presisi," tukasnya.

IPW Minta Kapolri Turun Tangan

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal netizen pengkritik 'Anggota Diganti Satpam Bank' yang mendapatkan ancaman kekerasan di media sosial.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri menindak jika ada anggotanya yang turut terlibat mengancam kekerasan terhadap masyarakat yang mengkritik Polri.

"IPW mendorong agar Kapolri menindak anggotanya yang merespon kritikan warga masyarakat dengan ancaman,"  kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Kapolri, kata Sugeng, diminta untuk menindak tegas jika ada personel yang terlibat.

Menurut Sugeng, kasus ini telah mencoreng nama baik Polri.

"Tindakan tegas tersebut harus segera dilakukan karena tindakan intimidasi atau ancaman adalah gaya-gaya pemerintahan otoriter. Selain merusak citra Polri juga akan membuat ketidakpercayaan pada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi," ujarnya.

Sugeng menuturkan kritikan masyarakat harus diterima lapang dada dan menjadi bahan evaluasi Polri untuk memperbaiki kinerjanya dengan melayani warga secara humanis dan profesional. 

"Program Presisi Kapolri akan tidak ada gunanya bila sikap-sikap arogan, ancaman masih ada. Karena dengan Presisi prediktif, responsif, transparansi dan berkeadilan menuntut Polri setiap saat merespon positif setiap kritikan masyarakat. Pada sisi lain penindakan oleh anggota yang mengancam warga harus dipublikasikan," jelas dia.

Ia mengingatkan bahwa Polri telah memiliki Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi standar Hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri. Hal ini harus diterapkan kepada seluruh anggota.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved