Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

Bobot Nilai SKB CPNS 2021, Berikut Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Bidang

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Simak bobot nilai SKB PNS 2021 dalam artikel ini.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Dalam foto: Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kini tengah menanti hasil pengumuman tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Untuk para peserta yang dinyatakan lolos dalam SKD, nantinya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dapat dilihat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.

Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2021, Simak Cara Pengolahan Nilai SKB

Baca juga: UPDATE Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Dilakukan Bertahap, Ini Penjelasan BKN

Dikutip dari bkn.go.id, berikut bobot nilai SKB PNS 2021 serta pengolahan hasil SKB:

Instansi Pusat

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri.

Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;

- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved