Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Belum Usai Kasus Karantina, Rachel Vennya akan Dipanggil Polisi Terkait Plat Nomor RFS Mobilnya

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Rachel Vennya terkait kepemilikan plat nomor RFS.

YouTube/Boy William
Rachel Vennya akan dipanggil pihak kepolisian atas kepemilikan mobil berplat nomor RFS. 

Untuk itu, Sambodo menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Rachel Vennya untuk meminta kejelasan terkait mobil berplat RFS itu.

Namun, Sambodo belum bisa memastikan apakah Rachel yang harus mendatangi Polda atau pihak polisi lalu lintas yang akan mendatangi kediaman Rachel.

Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. (IG @rachelvennya)

"Sehingga, nanti setelah selesai atau pararel dengan pemeriksaan yang dilakukan (Rachel Vennya) terkait dengan kasus kaburnya dari karantina itu, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi," kata Sambodo.

"Apakah nanti dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," imbuhnya.

Sambodo pun menyebutkan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel Vennya atas kepemilikan mobil berplat nomor RFS.

Dengan fakta yang ada, Rachel Vennya diduga melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

"Apakah dia melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas jo Pasal 68, artinya tidak menggunakan TNKB yang sah, atau misalnya memang pelanggaran (Pasal) 288, tidak bisa menunjukkan STNK, artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya," terang Kombes Pol Sambodo.

"Jadi nanti kita akan klarifikasi, kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin, nomor rangka, dan sebagainya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sambodo menerangkan bahwa terkait pelanggaran tersebut, Rachel Vennya hanya akan dikenakan hukuman tilang.

"Sanksinya tilang saja, tapi kan ini ada pelanggarannya."

"Pelanggarannya apa nanti kita akan sesuaikan dengan hasil temuan dari penyidik ketika melaksanakan klarifikasi tersebut," pungkasnya.

Video selengkapnya:

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved