Kabar Artis
Jengah karena Dilabeli Pedofil atau Predator Seks, Saipul Jamil akan Bawa ke Ranah Hukum
Dalam surat pernyataan sikapnya, Saipul Jamil menyinggung soal dirinya yang keberatan karena dilabeli pedofil hingga predator seks.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah keluar dari penjara karena kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja di bawah umur, pedangdut Saipul Jamil mendapat cap atau label tentang dirinya di mata masyarakat.
Mantan suami Dewi Perssik itu kerapkali diidentikkan sebagai pedofil maupun predator seks.
Terkait cap tersebut, Saipul Jamil pun beraksi, ia tak terima jika dirinya disebut dengan julukan demikian.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram akun pribadinya @saipuljamilreal, Rabu (20/10/2021).
Pelantun lagu Suka Sama Suka itu mengunggah surat klarifikasi dan pernyataan sikap.

Surat tersebut ditujuan untuk masyarakat Indonesia, tokoh publik dan pejabat pemerintah serta media nasional.
Ada lima poin yang ditulisakan dalam surat tersebut.
Termasuk soal glorifikasi hingga keberatannya karena dilabeli pedofil hingga predator seks.
Baca juga: Update Skandal Kim Seon Ho, Wajah Han Ji Pyeong Disensor dari Drama Start-up yang Tayang Tahun Lalu
Baca juga: Melanie Subono Jalani Operasi Pengangkatan Rahim, Tumor Pecah, 25 Tahun Sering Alami Pendarahan
Baca juga: Belum Usai Kasus Karantina, Rachel Vennya akan Dipanggil Polisi Terkait Plat Nomor RFS Mobilnya
"Bahwa saya menghimbau dan meminta untuk semua lapisan masyarakat menghormati proses hukum yang sudah berlaku,
dan tidak lagi mengaitkan saya dengan tuduhan, hinaan, cercaan, candaan yang mengarah kepada pelanggaran hukum terhadap hak saya,
baik dengan sebutan sebutan glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak, dan hal lain
karena hal tersebut merupakan sebutan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik," tulis Saipul Jamil.
Pria berusia 41 tahun itu memastikan kesalahannya di masa lalu tak akan terulang kembali.
Lebih lanjut, Saipul Jamil menyebut bahwa berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual.
Sehingga julukan tersebut dianggap sebagai tidak sesuai, dan mengarah pada pencemaran nama baik.