Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Daftar Bank yang Turunkan Tarif Transfer Antarbank jadi Rp2.500, Berlaku Bertahap Mulai Desember

Mulai Desember 2021 biaya transfer antarbank turun, yang semula Rp6.500 menjadi maksimal Rp2.500 untuk satu kali transaksi. Berikut daftar banknya.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ILUSTRASI ATM Bank - Biaya transfer antarbank turun menjadi maksimal Rp2.500 per transaksi. Dalam foto: Nasabah melakukan transaksi di ATM Link Drive Thru, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Mulai Desember 2021 biaya transfer antarbank turun, yang mulanya dikenakan tarif sebesar Rp6.500 menjadi maksimal Rp2.500 untuk satu kali transaksi.

Hal ini terjadi dalam rangka merealisasikan BI-Fast yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021 mendatang.

BI-Fast merupakan salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Jelang pengoperasian BI-Fast, bank sentral telah menetapkan skema harga mulai dari bank sentral ke peserta dan juga bank dan bank ke nasabah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Wajiyo, yang mengatakan bahwa BI-Fast bank sentral telah menetapkan skema harga.

Baca juga: Jangan Sampai Diblokir, Ini Batas Waktu Penggantian Kartu Debit Bank BCA, Mandiri, BRI, dan BNI

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI-Fast sebesar Rp19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry, Senin (25/10/2021).

Ilustrasi ATM BCA.
Ilustrasi ATM BCA. (Tribunnews/Herudin)

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI-Fast ialah sebesar Rp250 juta per transaksi.

Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI-Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.

Diwartakan Kontan.co.id, penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-Fast fokus pada layanan transfer kredit individual.

Selanjutnya, layanan BI-Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Bagi Penerima yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

Berikut daftar bank yang akan memberlakukan tarif maksimal Rp2.500 untuk transaksi transfer antarbank:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved