Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

ICW Nilai Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera pada Koruptor: Harusnya Hukuman Badan dan Pemiskinan

Wacana hukuman mati terhadap koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun mendapat tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW)

economictimes.com
ILUSTRASI korupsi. Wacana hukuman mati terhadap koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun mendapat tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Kurnia mengatakan yang seharusnya dilakukan para penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung yakni memperbaiki kualitasnya.

Jangan sampai, kualitas penegakan hukum belum baik, malah membuat suatu rencana yang sejatinya tidak menyelesaikan permasalahan utama.

"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," kata Kurnia.

Sorotan Terkait Wacana Hukuman Mati terhadap Koruptor

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, ada dua hal yang menjadi sorotan adalah kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri terkait wacana hukuman mati terhadap koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

"Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan kita bersama di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara kasus Jiwasraya Rp16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun. Namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," ujarnya.

Leo menuturkan, Jiwasraya dan Asabri menyangkut hak banyak pegawai maupun prajurit yang menggantungkan jaminan hidup hari tuanya.

Namun, dana itu justru di korupsi oleh oknum orang tertentu.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," jelasnya.

Selain itu, kata Leo, Jaksa Agung RI juga membuka kemungkinan memberikan hukuman lain selain hukuman mati kepada koruptor.

"Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Jika Koruptor Mau Jera, Beri Hukuman Kombinasi Bukan dengan Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved