Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

ICW Nilai Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera pada Koruptor: Harusnya Hukuman Badan dan Pemiskinan

Wacana hukuman mati terhadap koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun mendapat tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW)

economictimes.com
ILUSTRASI korupsi. Wacana hukuman mati terhadap koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun mendapat tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Dirinya pun menyinggung terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kata Kurnia, dalam perkara ini, Korps Adhyaksa dinilai berkualitas buruk dalam melakukan penegakan hukumnya, terlebih yang menjerat oknum internal.

"Misalnya, (kasus) Pinangki Sirna Malasari. Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.

Lebih jauh, kata dia, ICW juga menyoroti soal pemberian 'diskon' tahanan kepada beberapa koruptor.

Di mana berdasarkan catatan internalnya, hukuman untuk koruptor di Indonesia masih berada pada titik terendah.

"Belum lagi jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi," katanya.

"Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020," sambung Kurnia.

Selanjutnya, kata dia, pemulihan kerugian keuangan negara juga masih menjadi problematika klasik yang juga belum kunjung selesai hingga saat ini.

"Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," ucap dia.

Tak hanya itu, sebelumnya, Kurnia juga mengatakan, pihaknya beranggapan bahwa rencana seperti yang sedang dikaji Jaksa Agung tersebut dinilai hanya merupakan jargon politik.

Itu, kata dia, hanya untuk memperlihatkan kepada masyarakat atas keberpihakan sejumlah pihak terhadap pemberantasan korupsi.

"ICW beranggapan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, entah itu Presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Baca juga: Tak Digaji Selama 12 Tahun, TKI Malah Dituntut Ganti Rugi Majikan di Malaysia, Ini Reaksi Dubes RI

Baca juga: ILO: Kehilangan Pekerjaan karena Pandemi Covid-19 di Tahun 2021 Lebih Buruk dari Perkiraan

Menurut Kurnia, kondisi penegakan hukum yang ada saat ini masih buruk.

Sehingga, apa yang direncanakan dan selalu dikaji untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada koruptor tidak sesuai dengan realita.

"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved