Virus Corona
Syarat Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen, Pemerintah Ungkap Alasannya
Pemerintah mengungkapkan alasan mengapa penumpang pesawat terbang di luar Jawa-Bali diperbolehkan memakai hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengungkapkan alasan mengapa penumpang pesawat terbang di luar Jawa-Bali diperbolehkan memakai hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Diketahui, ada beberapa syarat perjalanan penumpang pesawat terbang antar-wilayah di luar Jawa dan Bali.
Yakni, selain menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes PCR (H-3) atau hasil tes antigen (H-1).
Aturan ini diteken dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Aturan di pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan pelandaian kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Tak Digaji Selama 12 Tahun, TKI Malah Dituntut Ganti Rugi Majikan di Malaysia, Ini Reaksi Dubes RI
Baca juga: Raker KPK di Hotel Mewah Tuai Kritikan, DPR Fraksi Gerindra: Menurut Saya Itu Bukan Pemborosan
Baca juga: Pimpinan KPK Ngeles Soal Raker di Yogya, Giri dan Novel Baswedan Sebut Antikritik dan Suka Bohong
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama.
"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa Bali," imbuhnya.
Kemudian, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
"Juga untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19," jelas Safrizal.
Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, pandemi Covid-19 belum selesai.
Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Nantinya pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia Jumat, 29 Oktober 2021: Tambah 683 Kasus Baru, Kasus Harian Kembali Naik
Baca juga: Mengapa Tes PCR Diwajibkan untuk Penumpang Pesawat Terbang? Pemerintah Ungkap Alasannya
Baca juga: Turun jadi Rp300 Ribu, Menkes Tegaskan Pemerintah Tak akan Beri Subsidi Harga Tes PCR, Ini Alasannya
Harga Tes PCR Diturunkan Jadi 300 Ribu di Luar Jawa Bali
Sesuai dengan araha Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021, hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3).
Secara spesifik, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal PCR test yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam.