Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Rhoma Irama: Saya Pasti Akan Support

Ridho Rhoma harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. 

Warta Kota/Nur Ichsan
Ridho Rhoma saat menjalani tes lanjutan narkotika di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pedangdut Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi. 

Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. 

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini mulai menjalani hukumannya di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Rhoma Irama buka suara terkait vonis putranya selama dua tahun kurungan penjara.

Ia mengaku sudah mengetahuinya.

"Iya, Ridho sudah di Lapas. Kita berdoa aja dan ikutin proses," kata Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.

Rhoma Irama menegaskan dirinya terus mengikuti proses persidangan Ridho atas kasus narkoba selama ini. Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.

"Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa," ucapn Raja Dangdut itu.

Baca juga: Angkat Tangan, Rhoma Irama: Kalau Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Papa Nggak Ikut Campur

Baca juga: Dipolisikan karena Manggung di Acara Sunatan, Rhoma Irama: Saya Harap Bupati Bogor Bercanda

Meski sudah tersandung untuk kedua kalinya, Rhoma memastikan dirinya tidak akan meninggalkan Ridho dua tahun kedepan karena harus menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasti saya akan support," ungkapnya.

Rhoma Irama menegaskan dirinya akan terus mendampingi Ridho Rhoma sampai keluar penjara dan memaafkan perbuatan putranya itu.

"Intinya doain aja buat Ridho," ujar Rhoma Irama.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok disebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Ridho Rhoma tidak sendiri. Ia ditangkap dengan dua pria lain, dan ditemukan barang bukti tiga pil ekstasi dari dalam bungkus rokok dari anak Rhoma Irama itu dari kantung celananya.

Saat pemeriksaan urin, polisi mendapatkan hasil bahwa urin Ridho Rhoma positif mengandung amphetamine.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved