Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Harus PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen

Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

Dok. Angkasa Pura II
Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19. 

Dalam aturan itu juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam. Sedangkan tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kini Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen".

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Perlu diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkas Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved