Tak Harus PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen
Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
Hal itu seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali. Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021. Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Baca juga: Jokowi Pilih Pesawat Garuda Saat Kunjungan ke Luar Negeri, Erick Thohir: Ini Sebuah Kehormatan
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen, Pemerintah Ungkap Alasannya
Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat. Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.
Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen
Pemerintah kembali memperbaharui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.
Kali ini pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).