Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM: Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut, Bus hingga Kendaraan Pribadi

Syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan. 

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi - Berikut syarat terbaru perjalanan jarak jauh. 

Selain menggunakan protokol kesehatan, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat udara.

Pre Flight (Sebelum masuk pesawat)

- Tidak boleh membawa senjata tajam dan senjata api dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan;

- Harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).

In Flight (Ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan)

- Mematuhi petunjuk awak kabin, tidak boleh lagi menggunakan (mengaktifkan) telepon genggam, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin;

- Membaca petunjuk keselamatan yang tersedai.

Post Flight (Sesudah pesawat mendarat)

- Tidak diperkenankan untuk melepaskan sabuk keselamatan dan berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna/sebelum dibolehkan oleh awak kabin;

- Tidak diperkenankan untuk mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam hingga tida di gedung terminal kedatangan.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Terbaru Perjalanan Jarak Jauh: Pesawat, Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved