Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM: Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut, Bus hingga Kendaraan Pribadi

Syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan. 

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi - Berikut syarat terbaru perjalanan jarak jauh. 

TRIBUNTERNATE.COM - Syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan. 

Sebagaimana diketahui, sejak masa pandemi pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu vaksinasi hingga hasil negatif tes antigen atau RT PCR

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 15 November 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyampaikan beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik.

Pelaku perjalanan domestik yang dimaksud adalah mereka yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api).

Baca juga: Ini Tanggapan Istana soal Aturan Wajib Tes PCR yang Berubah-ubah

Baca juga: Terbaru, Naik Mobil Pribadi Jarak 250 Km Wajib Antigen, Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Harus PCR

Berikut syarat terbaru perjalanan jarak jauh untuk perjalanan darat hingga udara:

1. Menunjukkan kartu vaksin;

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4. Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;

b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari;

c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Ilustrasi layanan rapid test antigen di stasiun keret api.
Ilustrasi layanan rapid test antigen di stasiun keret api. (Dokumentasi PT KAI)

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang: Tes PCR untuk Penumpang yang Baru Divaksin Satu Kali

Baca juga: Tak Harus PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen

Larangan saat Naik Pesawat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved