Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Masa Berlaku RT-PCR Jadi 3x24 Jam
Selain itu, penumpang KA antarkota masih bisa melakukan skrining dengan rapid test antigen dengan masa berlaku tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah luar wilayah Pulau Jawa
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertma
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
4. Rajin cuci tangan
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat--obatan
6. Bepergian dalam kondisi sehat
Tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman, suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam