Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Masa Berlaku RT-PCR Jadi 3x24 Jam

Selain itu, penumpang KA antarkota masih bisa melakukan skrining dengan rapid test antigen dengan masa berlaku tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI TES PCR COVID-19 - Calon penumpang KA jarak jauh dapat melakukan tes PCR pada H-3 keberangkatan. Selain itu, penumpang KA antarkota juga masih bisa melakukan skrining dengan rapid test antigen dengan masa berlaku tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali memperbarui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kali ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh turut mengalami perubahan.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum SE No 92 Tahun 2021 untuk perubahan ketentuan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR.

Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Kereta Api Indonesia, @kai121 pada Senin (1/11/2021).

"Perubahan Masa Berlaku Hasil Skrining dengan RT-PCR Menjadi 3×24 Jam⁣," tulisnya.

Artinya calon penumpang KA jarak jauh dapat melakukan tes PCR pada H-3 keberangkatan.

Tak harus dengan hasil tes PCR, penumpang KA antarkota juga masih bisa melakukan skrining dengan rapid test antigen dengan masa berlaku tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Izin Vaksin Sinovac untuk Anak-anak Usia 6-11 Tahun Diterbitkan BPOM, Ini Penjelasan IDAI

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Kemdikbudristek

Baca juga: Butuh Waktu Teliti Risiko Efek Samping Miokarditis, FDA Tunda Penggunaan Vaksin Moderna untuk Remaja

Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah dalam Wilayah Pulau Jawa

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama

Dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota;

Wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved