Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Kasus Konten Video Diduga Pelecehan Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Diperiksa Polisi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Olivia Jensen sudah diperiksa pada 8 Oktober 2021 lalu.

Instagram/oliviajensen
Aktris Olivia Jensen. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aktris Olivia Jensen sempat menjadi perbincangan publik setelah video singkatnya tentang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia beredar di dunia maya.

Terkait video konten Hari Kemerdekaan yang diunggah di akun Instagramnya, @oliviajensen, Olivia pun dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia ke Bareskrim Polri.

Informasi terbaru menyebutkan, Bareskrim Polri mengatakan bahwa Olivia Jensen tengah diperiksa terkait konten video yang diduga melecehkan lambang dan bendera negara Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Olivia Jensen sudah diperiksa pada 8 Oktober 2021 lalu.

"Iya benar, sudah diperiksa. Diperiksa tanggal Oktober yang lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut, Andi menambahkan Olivia masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi lain.

"Masih ada beberapa saksi yang perlu diambil keterangannya," tukas dia.

Konten Video Masih Dianalisis

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih tengah menganalisis konten video Olivia Jensen yang sempat viral di media sosial tersebut.

Khususnya, kata Agus, apakah adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Olivia Jensen untuk melecehkan lambang dan bendera Indonesia.

"Kajian masih fokus pada niat yang bersangkutan, dari analisa konten, dan konteks yang bersangkutan melakukan itu," kata Agus saat konfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Menurutnya, jika nantinya tak ditemukan unsur kesengajaan untuk melecehkan lambang dan bendera Indonesia, maka kasus tersebut akan ditutup oleh pihak kepolisian.

"Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Pejabat Terlibat Bisnis PCR, Mardani Ali Sera: Harus Dibongkar hingga ke Akar-akarnya

Baca juga: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Dicopot karena Dianggap Bergaya Hidup Mewah, Ini Sosoknya

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI

Olivia Jensen Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved