Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPOM Beri Izin Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuan Vaksinasi Anak

BPOM beri izin darurat vaksin Sinovac untuk anak, berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun berikut.

Jeff Kowalsky | AFP | Getty Images
Ilustrasi vaksinasi pada anak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diberikan kepada anak usia 6-11 tahun.

Persetujuan pemberian vaksin ini diperoleh setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap aspek khasiat dan keamanannya.

"Badan POM memutuskan bahwa permohonan penambahan indikasi Vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun dengan pemberian 2 dosis (600 SU atau 0,5mL/dosis) dalam interval pemberian 4 minggu, dapat diterima." ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang disampaikan pada Senin (01/11/2021).

"Vaksin Sinovac menjadi vaksin pertama yang disetujui di Indonesia untuk diberikan kepada anak usia 6-11 tahun." lanjutnya.

Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anak usia 6-11 tahun mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Melalui rilis resmi IDAI, pemberian imunisasi Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun adalah Vaksin Coronavac atau Sinovac yang diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml).

Baca juga: WHO Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Covaxin Buatan India

Baca juga: Izin Vaksin Sinovac untuk Anak-anak Usia 6-11 Tahun Diterbitkan BPOM, Ini Penjelasan IDAI

ILUSTRASI Vaksinasi pada anak - Dalam foto: Siswa MAN 3 Palembang memejamkan mata saat jarum suntik dari vaksinator ke lengannya, Kamis (9/9/2021). Sebanyak 1.150 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Palembang, divaksinasi Covid-19 di Aula MAN 3 Pakjo Palembang, untuk membentuk herd immunity siswa madrasah.
ILUSTRASI Vaksinasi pada anak - Dalam foto: Siswa MAN 3 Palembang memejamkan mata saat jarum suntik dari vaksinator ke lengannya, Kamis (9/9/2021). Sebanyak 1.150 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Palembang, divaksinasi Covid-19 di Aula MAN 3 Pakjo Palembang, untuk membentuk herd immunity siswa madrasah. (SRIPO/SYAHRUL)

Dosis tersebut diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua, yaitu empat minggu.

Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun:

1. Pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun;

2. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu;

3. Menggunakan vaksin Coronavac produksi Sinovac;

4. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker secara benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting;

5. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana dan prasarana.

Vaksinasi Covid-19 TIDAK direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:

1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved