BPOM Beri Izin Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuan Vaksinasi Anak
BPOM beri izin darurat vaksin Sinovac untuk anak, berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun berikut.
TRIBUNTERNATE.COM - Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diberikan kepada anak usia 6-11 tahun.
Persetujuan pemberian vaksin ini diperoleh setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap aspek khasiat dan keamanannya.
"Badan POM memutuskan bahwa permohonan penambahan indikasi Vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun dengan pemberian 2 dosis (600 SU atau 0,5mL/dosis) dalam interval pemberian 4 minggu, dapat diterima." ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang disampaikan pada Senin (01/11/2021).
"Vaksin Sinovac menjadi vaksin pertama yang disetujui di Indonesia untuk diberikan kepada anak usia 6-11 tahun." lanjutnya.
Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anak usia 6-11 tahun mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Melalui rilis resmi IDAI, pemberian imunisasi Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun adalah Vaksin Coronavac atau Sinovac yang diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml).
Baca juga: WHO Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Covaxin Buatan India
Baca juga: Izin Vaksin Sinovac untuk Anak-anak Usia 6-11 Tahun Diterbitkan BPOM, Ini Penjelasan IDAI

Dosis tersebut diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua, yaitu empat minggu.
Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun:
1. Pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun;
2. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu;
3. Menggunakan vaksin Coronavac produksi Sinovac;
4. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker secara benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting;
5. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana dan prasarana.
Vaksinasi Covid-19 TIDAK direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:
1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol;
2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis;
3. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi;
4. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat;
Baca juga: Butuh Waktu Teliti Risiko Efek Samping Miokarditis, FDA Tunda Penggunaan Vaksin Moderna untuk Remaja
Baca juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Pengaruhi Tingkat Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan? Ini Jawaban Ahli
5. Sedang mengalami demam 37,50 C atau lebih;
6. Anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan;
7. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan;
8. Anak atau remaja sedang hamil;
9. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
Sementara untuk imunisasi anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak mendesak.
IDAI juga menegaskan bahwa rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Ketentuan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6 Tahun ke Atas, Pakai Vaksin Sinovac