Hasil Autopsi Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklat Menwa Sudah Keluar, Mengapa Belum Ada Tersangka?
Namun hingga sepekan lebih kasus tersebut berlalu, polisi belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial GE alias Gilang Endi Saputra meninggai dunia setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diadakan resimen mahasiwa (Menwa), Minggu (24/10/2021).
Kasus tewasnya Gilang kini tengah ditangani kepolisian.
Sementara itu, pihak kampus UNS juga sudah membekukan sementara kegiatan Menwa tersebut.
Adapun penyelidikan dari pihak kepolisian tentang kasus meninggalnya Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS masih terus berjalan.
Rangkaian penyidikan terhadap kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS sudah dilakukan, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, olah TKP, penggeledahan, pemeriksaan saksi hingga melakukan autopsi.
Namun hingga sepekan lebih kasus tersebut berlalu, polisi belum juga menetapkan status tersangka.
Padahal, tiga kepala daerah sudah satu suara menyerahkan penanganan kasus ke polisi, mengawal kasus itu dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
Ketiganya yakni Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Solo dan Bupati Karanganyar.
Baca juga: Polisi: Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Kota Batu, BPBD: Dua Orang Meninggal Dunia, Enam Masih dalam Pencarian
Baca juga: Kemenkes RI: Sudah Ada 22 Turunan Virus Corona Varian Delta Teridentifikasi di Indonesia
Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Gelar Perkara
Polresta Solo bakal mengumumkan tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS pada Minggu ini.
Penyidikan kasus GE sampai saat ini masih berlangsung.
Polisi sudah melakukan penggeledahan pada markas Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Mereka juga sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut.
"InsyaAllah dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (4/11/2021).

Ade mengatakan, saat korban GE tiba di RS Moewardi Solo, kondisinya sudah meninggal.
"Setiba di Rumah Sakit sudah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB oleh Dokter jaga yang menerima GE," ujarnya.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap staf ahli yang melakukan autopsi terhadap GE saat berada RS Bhayangkara Semarang.
"Saat ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yakni 25 orang saksi termasuk Tim forensik sudah ada pada kami," ujarnya.
Penjelasan Tim Forensik sebagai penjelas hasil alat bukti kematian terhadap GE.
Baca juga: Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar: Markas Menwa Digeledah, Polisi Sita Barang dan Dokumen
Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Buntut Tewasnya Peserta Diklat, Tim Evaluasi Temukan Fakta Pelanggaran
Rektor UNS Minta Maaf
Pimpinan tertinggi UNS Solo, Rektor Prof Jamal Wiwoho akhirnya memberikan pernyataan terkait tewasnya mahasiswa saat diklat Menwa, GE (20).
Jamal juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswanya asal Karangpandan, Kabupaten Karanganyar tesebut.
"Saya atas nama rektor sangat menyesalkan peristiwa itu, dan peristiwa itu tidak boleh terulang lagi di UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
"Saya juga memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat," imbuhnya.
Jamal mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini, sebab ada tindak pidana kekerasan seperti yang diungkapkan polisi.
"Kami sangat mendukung pihak kepolisian yang sedang melakukan pengusutan," ujarnya.
Bentuk dukungan dan sikap kooperatif itu adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada Tim Penyidik Polresta Surakarta untuk memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk memeriksa lokasi-lokasi di lingkungan UNS yang relevan, serta memanggil mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk dimintai keterangan.
UNS juga menyediakan tim pensehat hukum untuk mendampingi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang dipanggil untuk memastikan hak-hak mereka juga dilindungi.
"Kami juga memberikan pendampingan secara psikologis, dan kesehatan, yang disambut baik oleh pihak keluarga," ujarnya.

Rektor menambahkan, pihaknya juga membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Tim tersebut bertugas melakukan kajian tidak hanya atas kasus ini, tetapi juga akan melihat secara lebih luas mengenai praktek pengelolaan UKM di lingkungan UNS.
"Tim evaluasi telah memberikan rekomendasi kepada Rektor UNS, untuk melakukan pembekuan UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," ujarnya.
"Rekomendasi ini sudah saya tandatangani," imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, UKM di UNS telah melaksanakan deklarasi UNS Anti Kekerasan.
"Deklarasi ini merupakan ungkapan komitmen UNS dan semua UKM di lingkungan UNS untuk mencegah dan untuk menghapus semua bentuk kekerasan," jelas dia.
Markas Menwa UNS Kembali Digeledah
Penyidik Satreskrim Polresta Solo kembali menggeledah dan menyita barang bukti tambahan di markas Menwa UNS, Selasa (2/11/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ada beberapa barang yang disita dalam penggeledahan tersebut selama penggeledahan dalam kurun waktu satu jam.
"Pagi tadi tim kembali menggeledah, melakukan penyitaan dalam bentuk dokumen di Kantor Menwa UNS untuk mencari BB (barang bukti) untuk melengkapi alat bukti," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Ade menjelaskan akan kembali melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan ahli yang tergabung dalam Tim Kedokteran Forensik Dokkes Polda Jateng.
Ahli itu merupakan dokter yang melakukan autopsi jenazah GE, mahasiswa yang tewas karena diklat UNS.
"Juga ada staf Biro Kemahasiswaan UNS yang kami lakukan pemeriksaan," terang dia.

Bahkan tim penyidik akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak kekerasan terhadap GE setelah bukti lengkap.
Disinggung pendampingan dari LPSK, dia menyatakan sudah ada koordinasi.
“Kami telah berkoordinasi efektif dan bersurat kepada LPSK di Jakarta untuk meminta perlindungan dan pendampingan terhadap para saksi," ujarnya.
"Hari ini tim dari LPSK Jakarta akan tiba di Solo dan melakukan assesment itu," jelas dia.
Hasil Autopsi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, hasil autopsi GE telah di tangannya alias sudah keluar pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.
Hasil autopsi diterima Tim penyelidik Polresta Solo langsung dari rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Dari hasil autopsi disimpulkan bahawa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (29/10/2021).
Selanjutnya, pihak kepolisian bakal melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap hasil autopsi.
"Akan melakukan serangkaian penyelidikan meminta keterangan para ahli yang melibatkan tim optosi RS Bhayangkara," jelas dia.

Hanya saja Ade belum mau membuka, terkait benda tumpul yang dimaksud secara detail.
"Masih kami selidiki, akan tetapi untuk barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen. Baju korban dan peralatan saat diklat seperti replika senjata dan helm sudah kami amankan," jelasnya.
Mahasiswa UNS Gelar Aksi
Aliansi Mahasiswa UNS Solo menggelar aksi, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi tersebut bertema 'Seruan Aksi Geruduk Rektorat'.
Undangan untuk aksi tersebut beredar di WhatsApp, titik kumpul mahasiswa di Gedung SPMB UNS.
Dalam undangan yang beredar peserta diminta menggunakan baju serba hitam.
Presiden BEM UNS Solo, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan aksi tersebut untuk menuntut keadilan serta pertanggungjawaban atas kasus GE.
"Tindaklanjut dari 3 poin kesepakatan pada hari Kamis (28/10/2021) lalu, yang dilanggar oleh pihak kampus," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (1/11/2021).

Zakyy mengatakan, tuntutan dan kesepakatan tersebut ditandatangani di atas meterai.
Dari cacatan di ketiga poin itu, masih banyak yang belum direalisasikan oleh Pihak Kampus UNS.
"Satu di antara poin itu yakni kampus bersedia untuk membubarkan Menwa ketika Menwa sudah terbukti melakukan pelanggaran peraturan," papar dia.
"Peraturan rektor nomor 26 tahun 2020 tentang kemahasiswaan UNS tentang Kemahasiswaan kemanusiaan," ujarnya.
Yang mana, saat ini Pihak UNS baru melakukan pembekuan Menwa dan belum melakukan pembubaran Menwa.
Foto-foto Demo di UNS Tuntut Keadilan Korban Diklat : Dicari Jagal Nyawa hingga Menwa Jagal Manusia
Aksi menuntut keadilan mahasiswa GE korban diklat Menwa UNS diwarnai dengan berbagai poster berisi pesan-pesan kritikan, Senin (1/11/2021).
Pantauan TribunSolo.com, aksi mengatasnamakan 'Aliansi Mahasiswa UNS Solo' itu diikuti ratusan peserta yang memakai kostum serba hitam.
Mereka tampak membawa poster, di antaranya 'Dicari Jagal Ambil Nyawa', 'Yen Gagal Dadi Idaman'e Yo Rasah Sok Keras', 'Justice For GE', 'Menwa Jagal Manusia' hingga 'Menwa UKM Pembunuh'.
Presiden BEM UNS Solo, Zakky Musthofa Zuhad mengatakan aksi ini gabungan dari mahasiswa UNS yang menuntut keadilan untuk GE.
"Secara langsung kami minta keadilan untuk GE secara langsung dan lugas, tuntutan ini bukan hanya untuk kampus tapi juga untuk pihak kepolisian," katanya kepada TribunSolo.com.
Berikut foto-foto aksinya :




(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Penetapan Tersangka Tragedi Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa