Usulan soal SKD CPNS 2021 Diulang karena BKN Temukan Kecurangan Tuai Pro Kontra, Peserta Tak Terima
Usulan ini muncul karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara menemukan adanya kecurangan dalam proses SKD CASN atau CPNS 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Usulan tentang proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang harus diulang, menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, usulan tersebut muncul karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara menemukan adanya kecurangan dalam proses SKD CASN atau CPNS 2021.
Salah satu pihak yang mengusulkan diadakannya seleksi ulang CPNS 2021 itu adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Ia mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk menggelar seleksi ulang CPNS 2021.
Namun, wacana tersebut ternyata menimbulkan pro dan kontra, terlebih bagi para peserta seleksi CASN atau CPNS 2021.
Baca juga: Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman
Dirangkum TribunJakarta.com dari berbagai sosial media, ada kalangan yang setuju tes SKD CPNS 2021 diulang, tetapi sangat banyak juga yang menolak.
Menurut para peserta yang tidak setuju tes SKD diulang, bukan saja akan menghabiskan anggaran negara, tetapi juga anggaran pribadi.
Tidak hanya banyak menghabiskan waktu untuk belajar lagi, tetapi juga anggaran seperti membeli buku paket untuk belajar hingga mengikuti uji coba atau try out.

Belum lagi, beberapa hari sebelum tes SKD, para peserta seleksi CASN atau CPNS juga harus mengeluarkan anggaran untuk swab tes, baik PCR atau antigen.
Selain itu, keluhan fisik untuk mengatur waktu belajar di saat sibuk mengurus kegiatan lain seperti pekerjaan atau rumah tangga juga jadi perbincangan para peserta seleksi CPNS 2021.
Bahkan, ada beberapa peserta CPNS yang sedang hamil atau sedang menyusui anak bayinya, namun harus ekstra kerja untuk belajar dengan rajin.
Para peserta seleksi CPNS 2021 yang menolak adanya tes ulang SKD hanya berharap Kemen PAN-RB, BKN maupun panitia seleksi nasional (Panselnas) mengusut tuntas kasus ini.
Baca juga: Daftar Instansi yang Masuk Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I pada 29-30 Oktober 2021
Panselnas wajib melakukan investigasi kepada seluruh peserta dan mengungkap para peserta seleksi CPNS 2021 yang memang benar melakukan kecurangan secara adil.
Selain itu, para peserta seleksi CPNS juga ingin Kemen PAN-RB, BKN dan seluruh instansi mengumumkan nama peserta yang melakukan kecurangan saat tes SKD.
Selain adanya diskualifikasi, para peserta seleksi CPNS juga tidak boleh mengikuti seleksi lagi karena telah menciderai nilai-nilai Pancasila.
