Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terungkap, Ini Sosok Dua Tersangka dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Mengikuti Diklatsar Menwa

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.

TribunSolo.com Septiana Ayu/Instagram @menwa_uns
GE atau Gilang Endi Saputra (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). 

TRIBUNTERNATE.COM -Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, GE alias Gilang Endi Saputra, saat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) yang diadakan resimen mahasiwa (Menwa) UNS kini telah memasuki babak baru.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.

Dari gelar perkara, polisi juga sudah mengantongi tiga alat bukti.

"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia, Jumat (5/11/2021).

Ade Safri juga mengatakan, saat penyidik Satreskrim Polresta Solo menggeledah markas Menwa UNS, mereka mengamankan sejumlah barang mulai dari ransel, baju korban, helm, hingga replika senjata. 

"Kami sebelumnya sudah menerima hasil autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokkes Polda Jateng," kata Ade. 

Sosok Tersangka

Dua tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra merupakan panitia Diksar sekaligus senior di Menwa UNS. 

NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, sedangkan FPJ merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Setelah melakukan penetapan tersangka, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.

"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri. 

Baca juga: Tanggapan Rektor UNS soal Penetapan 2 Tersangka dalam Kasus Kematian Gilang saat Diklat Menwa

Baca juga: UPDATE Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklatsar Menwa: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca juga: Hasil Autopsi Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklat Menwa Sudah Keluar, Mengapa Belum Ada Tersangka?

Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap GE hingga akhirnya meninggal dunia.

Dugaan itu berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki polisi. 

Keduanya diduga melakukan penganiayaan menggunakan alat dan tangan kosong.

"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kombes Ade Safri kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta melanjutkan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, GE, anggota baru Menwa UNS meninggal dunia saat menjalani Diksar, Senin (25/10/2021). 

Diksar itu digelar di kawasan kampus UNS. 

Pascameninggalnya GE, pihak Kampus UNS membekukan Menwa UNS sampai waktu yang belum ditentukan. 

Menwa UNS Dibekukan

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) resmi dibekukan, buntut meninggalnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi (23) dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar).

Dikutip dari Kompas, Menwa UNS resmi dibekukan per tanggal 27 Oktober 2021 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021.

Adapun dari pantauan Tribunnews.com Rabu (3/11/2021), tidak ada aktivitas di markas Menwa UNS.

Sejumlah poster dan banner kritikan masih menghiasi sekretariat Menwa UNS yang tak jauh dari gerbang depan UNS.

Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa, Ada Dugaan Tindak Kekerasan, Gibran akan Tanggung Jawab Penuh

Sejumlah banner dan poster kritikan masih menghiasi kantor Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu (3/11/2021). Menwa UNS saat ini telah dibekukan setelah seorang anggotanya meninggal dunia dalam diksar beberapa waktu lalu.
Sejumlah banner dan poster kritikan masih menghiasi kantor Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu (3/11/2021). Menwa UNS saat ini telah dibekukan setelah seorang anggotanya meninggal dunia dalam diksar beberapa waktu lalu. (Tribunnews/Gilang Putranto)

Tulisan poster dan banner tersebut antara lain:

"Ini markas pembunuh!"

"Kalian gagal untuk gagah"

"Bubarkan UKM pembunuh"

"Kapan keluar goa?"

Baca juga: Kepada Polisi, Tubagus Joddy Mengaku Sempat Tukar Posisi Sopir dengan Bibi Andriansyah

Baca juga: Selalu Pilih Hari Jumat untuk Pengajian hingga Akad Nikah, Ria Ricis: Hari Baik Insyaallah

Selain poster kritikan, ada pula sejumlah rangkaian bunga untuk mendiang Gilang Endi di meja depan kantor.

Diketahui, kepolisian juga melakukan penggeledagan di kantor Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) kemarin untuk mencari barang bukti.

Peserta aksi membawa poster berisi sejumlah kritikan pasca kasus tewasnya GE karena diklat Menwa UNS, Senin (1/11/2021)
Peserta aksi membawa poster berisi sejumlah kritikan pasca kasus tewasnya GE karena diklat Menwa UNS, Senin (1/11/2021) (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Ada Temuan Pelanggaran

Sementara itu Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Dr Sunny Ummul Firdaus mengungkapkan adanya temuan pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.

Hal itu yang mendasari Menwa UNS dibekukan.

"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujarnya di Solo, Sabtu (30/10/2021).

Kronologi Kejadian

Sementara itu Diksar Menwa UNS yang mengakibatkan Gilang Endi meninggal dunia, dimulai pada Sabtu (23/10/2021).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pada pagi hari ada acara penyambutan, tradisi, upacara pembukaan, dan rangkaian lainnya. 

"Pada malam hari pukul 23.00-24.00 WIB pada acara alarm stelling, korban sudah mengatakan mengeluh sakit dan itu disampaikan kepada rekannya maupun kepada panitia," ungkap Ade, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Jateng

Setelah korban mengeluh sakit, lanjut Ade, yang bersangkutan dipersilakan istirahat. 

"Lalu, pada Minggu (24/10/2021) pukul 04.00 WIB kegiatan dimulai kembali dengan beberapa kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan panitia, selama pelaksanaan diklat dimaksud," terangnya. 

Kemudian pada pukul 10.00-12.00 WIB ada kegiatan luar,  yaitu repling dari Jembatan Jurug. 

"Pada pukul 10.00 WIB, korban senpat mengalami sakit dan sempat kemudian dilakukan pertolongan oleh tim kesehatan lapangan oleh panitia."

"Lalu, kemudian dibawa ke kantor Menwa UNS," ungkapnya. 

Di situ, korban disebut sempat beberapa kali pingsan.

Hingga Minggu malam pukul 21.50 WIB, tidak ada perbaikan dari sisi kesehatan Gilang.

Kemudian, Gilang dibawa ke RSUD Moewardi dari UNS dalam keadaan masih hidup. 

"Lalu, pada pukul 22.02 WIB, korban sampai rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," jelasnya. 

Ade menyebut, pada Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB, korban dibawa kembali ke Moewardi dari rumah duka untuk dilakukan otopsi oleh tim kedokteran forensik rumah sakit didampingi Kabid Dokkes Polda Jateng dan tim kedokteran forensik Polda Jateng. 

"Otopsi dilakukan pada Senin pukul 12.45 tepat sampai 14.15 WIB," ungkap Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Sosok 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa dan Ancaman Hukumannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved