Tanggapan Rektor UNS soal Penetapan 2 Tersangka dalam Kasus Kematian Gilang saat Diklat Menwa
Rektor UNS mengaku bersalah hingga meminta maaf setelah dua mahasiswanya berinisial NFM (22) dan FPJ (22) jadi tersangka.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa UNS berinisial GE alias Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar yang diadakan resimen mahasiwa (Menwa), Minggu (24/10/2021).
Kedua tersangka tersebut yakni panitia Diklatsar Menwa UNS, berinisial NFM (22) dan FPJ (22).
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho turut hadir saat pengumuman tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.
Bahkan Jamal blak-blakan mengaku bersalah hingga meminta maaf setelah dua mahasiswanya berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri jadi tersangka.
"Memohon maaf kepada keluarga almarhum GE, semoga seluruh amal perbuatan dari almarhum diterima di sisi-Nya," kata dia di hadapan ayah korban saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
"Ini merupakan kabar sedih rasanya, kami atas nama pimpinan Universitas Sebelas Maret, dan merupakan cobaan yang begitu berat ini," ujarnya.
Selain itu, UNS menurut dia akan melakukan pendampingan hukum untuk kedua tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan saat diklat.
"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya.
Jamal juga patuh terhadap serangkaian penyidikan dalam kasus yang menjerat lembaga mahasiswa di UNS tersebut.
"Doakan kami bisa menyelesaikan masalah masalah ini secara hukum dalam proses-proses yang berlaku di Indonesia," aku dia.
"Kami turut serta patuh dan taat koordinasi dengan Polresta Surakarta," jelas dia.
Terkait nasib dua mahasiswanya yang ditetapkan tersangka apakah akan dikeluarkan dari kampus atau tidak, Jamal menunggu hasil dari pengadilan.
"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.
"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.
Adapun terkait organisasi Menwa, tetap dalam status dibekukan sementara waktu sehingga tidak bisa melakukan kegiatan apapun.