Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Membuat dan Ubah Nama di Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Ubah Nama di KK atau e-KTP

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa.

TRIBUN JAMBI/WAHYU
Ilustrasi Kartu Keluarga 

TRIBUNTERNATE.COM - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Selain itu, akta kelahiran juga digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.

Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memiliki akta kelahiran, bahkan hingga usia dewasa.

Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta dengan cara berikut ini:

Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa

Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:

Syarat dokumen

Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut:

1. Formulir F-201;

2. Fotokopi KTP dan KK;

3. Surat pengantar RT dan RW;

4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;

5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);

6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, fotokopi dokumen tersebut rangkap 3 hingga 4, kemudian segera urus pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved