Cara Membuat dan Ubah Nama di Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Ubah Nama di KK atau e-KTP
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa.
TRIBUNTERNATE.COM - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Selain itu, akta kelahiran juga digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.
Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memiliki akta kelahiran, bahkan hingga usia dewasa.
Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta dengan cara berikut ini:
Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa
Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:
Syarat dokumen
Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut:
1. Formulir F-201;
2. Fotokopi KTP dan KK;
3. Surat pengantar RT dan RW;
4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;
5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);
6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.
Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, fotokopi dokumen tersebut rangkap 3 hingga 4, kemudian segera urus pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil.