Cara Membuat dan Ubah Nama di Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Ubah Nama di KK atau e-KTP
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Cara yang dilakukan
Apabila sudah menyiapkan berkas-berkas tersebut, lakukan pembuatan akta kelahiran dengan cara berikut ini:
1. Datang ke Kantor Dukcapil terdekat dengan domisili;
2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan;
3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir;
4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan semua dokumen ke petugas di loket;
5. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online, tergantung dari laman resmi Dinas Dukcapil di dekat domisili.

Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan satu di antara hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).
Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta.
Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.
Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.