Polemik Merek GoTo Milik Gojek dan Tokopedia, Pakar: Motif Gugatan Harus Dikaji secara Mendetail
Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.
"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.
Yang terpenting, Yudho menambahkan, dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur adanya itikad buruk.
Artinya apakah pemohon yang mengajukan permohoan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.
"Kondisi demikian biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia,” ujarnya.
Baca juga: Muncul Isu Hadi Tjahjanto Masuk ke Kabinet Jokowi-Maruf, Pengamat: Karena Dekat dengan Jokowi
Kata Manajemen
Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait gugatan tersebut.
"Kami akan mengikuti proses yang tengah berjalanan, dan senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku," ujar Astrid saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa merek GoTo telah didaftarkan ke badan atau lembaga terkait sesuai dengan perarutan yang ada.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Ekonomi: GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI