Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Merek GoTo Milik Gojek dan Tokopedia, Pakar: Motif Gugatan Harus Dikaji secara Mendetail

Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

Gojek via Kompas.com
GoTo, merger antara GoJek dan Tokopedia 

TRIBUNTERNATE.COM - Penggunaan nama perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia, GoTo, digugat oleh PT Terbit Financial Technology.

Dalam gugatan ini, PT Terbit Financial Technology menuntut uang sebesar Rp2,08 triliun terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia.

PT Terbit Financial Technology menggugat penggunaan merek GoTo dan mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021.

Hal ini pun mendapat sorotan dari pakar.

Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Yudho Taruno Muryanto memaparkan merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, menurutnya, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.

Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho, dikonfirmasi Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Perkara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

Baca juga: Bobby Nasution hingga Andika Perkasa, 4 Anak Mantu yang Populer di Lingkaran Kekuasaan

Baca juga: Kebijakan Terus Berubah, Ini Penjelasan Luhut: Kami Sangat Konsisten, yang Tak Konsisten Penyakitnya

Lebih jauh, pengajar di Fakultas Hukum UNS Solo ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam persoalan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami.

Pertama berkaian dengan unsur daya pembeda dan persamaan pada pokoknya.

Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal atau tujuan dari sebuah merek.

Menurut Yudho, sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya.

Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.

Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang//produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.

"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.

Yang terpenting, Yudho menambahkan, dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur adanya itikad buruk.

Artinya apakah pemohon yang mengajukan permohoan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.

"Kondisi demikian biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia,” ujarnya.

Baca juga: Muncul Isu Hadi Tjahjanto Masuk ke Kabinet Jokowi-Maruf, Pengamat: Karena Dekat dengan Jokowi

Kata Manajemen

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait gugatan tersebut.

"Kami akan mengikuti proses yang tengah berjalanan, dan senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku," ujar Astrid saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Ia juga menyebutkan bahwa merek GoTo telah didaftarkan ke badan atau lembaga terkait sesuai dengan perarutan yang ada.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Ekonomi: GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved