MA Tolak Gugatan soal AD/ART Partai Demokrat, Yusril Hormati Putusannya: Tugas Saya Selesai
Yusril menghormati keputusan MA yang menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
Sementara pendapat MA:
MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
⦁ AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ihza Mahendra Hormati Putusan MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat dan BREAKING NEWS: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY