Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2021

Simak Hak Cuti serta Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2021 dari Golongan I-XVII

Simak gaji, tunjangan, serta cuti yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Peserta tes CPNS Kota Bandung 2021 

TRIBUNTERNATE.COM - Para peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya.

Hak yang akan diperoleh pegawai PPPK berupa gaji, tunjangan, serta cuti.

Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya, sedangkan, tunjangan dan cuti mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Lalu, berapa gaji untuk PPPK? Seperti apa tunjangan dan cuti yang akan didapatkan oleh PPPK?

Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021
Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021 (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK:

Besaran Gaji PPPK

- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved