PPPK 2021
Simak Hak Cuti serta Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2021 dari Golongan I-XVII
Simak gaji, tunjangan, serta cuti yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Para peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya.
Hak yang akan diperoleh pegawai PPPK berupa gaji, tunjangan, serta cuti.
Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya, sedangkan, tunjangan dan cuti mengikuti ketentuan dari pemerintah.
Lalu, berapa gaji untuk PPPK? Seperti apa tunjangan dan cuti yang akan didapatkan oleh PPPK?

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK:
Besaran Gaji PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000