PPPK 2021
Simak Hak Cuti serta Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2021 dari Golongan I-XVII
Simak gaji, tunjangan, serta cuti yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
- Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK
Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK:
1. Tunjangan Keluarga;
2. Tunjangan Pangan;
3. Tunjangan Jabatan Fungsional;
4. Tunjangan Jabatan Struktural;
5. dan Tunjangan Lain.
Baca juga: Usulan soal SKD CPNS 2021 Diulang karena BKN Temukan Kecurangan Tuai Pro Kontra, Peserta Tak Terima
Baca juga: Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Kemdikbudristek