Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2021

Simak Hak Cuti serta Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2021 dari Golongan I-XVII

Simak gaji, tunjangan, serta cuti yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Peserta tes CPNS Kota Bandung 2021 

- Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500

Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK:

1. Tunjangan Keluarga;

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Fungsional;

4. Tunjangan Jabatan Struktural;

5. dan Tunjangan Lain.

Baca juga: Usulan soal SKD CPNS 2021 Diulang karena BKN Temukan Kecurangan Tuai Pro Kontra, Peserta Tak Terima

Baca juga: Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Kemdikbudristek

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved