Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vanessa Angel Meninggal Dunia

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Suasana rumah duka saat keluarga tangisi peti jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini memasuki babak baru.

Sang sopir, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy resmi ditetapkan menjadi tersangka,

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari ini, Rabu (10/11/2021).

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," jelas Imran.

Baca juga: Ayah Vanessa Angel Ungkap Hubungannya dengan Sang Putri Makin Membaik dalam Satu Tahun Terakhir Ini

Baca juga: Kenang Kata-kata Terakhir Vanessa Angel, Ibunda Bibi Ardiansyah: Itu Selalu Terbayang-bayang

Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Pemakaman Taman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Pemakaman Taman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Nantinya, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca juga: Ponsel Tubagus Joddy Diserahkan ke Labfor, Status Kecelakaan Vanessa Angel Naik ke Penyidikan

Baca juga: Ditanya Soal Kemungkinan Berdamai dengan Sopir Bibi Ardiansyah, Ini Kata Mertua Vanessa Angel

Baca juga: Bukan Microsleep, Pakar Sebut Sopir Vanessa Alami Automatic Behavior Syndrome & Distraction

Eks Pengacara Vanessa Angel Minta Tubagus Joddy Dijerat Pasal Berlapis

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved