Vanessa Angel Meninggal Dunia
Tubagus Joddy jadi Tersangka, Denny Sumargo Berharap Masyarakat Bijak Menanggapi: Dia Pasti Belajar
Denny Sumargo minta masyarakat bijak dalam melihat Tubagus Jody yang jadi tersangka: Dia pasti belajar, karena ini kesalahan telak dalam hidupnya.
Ia pun meminta agar masyarakat bisa memberi ruang untuk Joddy agar ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depan.
Densu pun yakin bahwa Joddy akan menyadari dan belajar dari kelalaiannya itu, sebab peristiwa ini akan menjadi pukulan telak dalam hidupnya.
"Yang aku harap sebenarnya, masyarakat bisa cukup wise melihat masalah ini. Yang penting selama orang yang bertanggung jawab, dia tanggung jawab."
"Jangan terlalu 'digedor' sampai akhirnya orang itu nggak punya kesempatan memperbaiki diri."
"Dia pasti belajar, karena ini satu kesalahan telak dalam hidupnya, keluarganya juga pasti sedih," tandas Denny Sumargo.

Tubagus Joddy jadi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis dengan Hukuman 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Tubagus Joddy terancam pasal berlapis.
Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto oleh Polres Jombang, Jawa Timur pada Rabu (10/11/2021).
Gatot mengatakan, Joddy ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan maut lantaran pihak kepolisian telah menemukan sejumlah barang bukti.
"Kenapa ditetapkan sebagai tersangka? Karena ada beberapa barang bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," tutur Gatot dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).
Salah satu bukti tersebut, lanjut Gatot, adalah soal tingkat kecepatan mobil yang melebihi rambu-rambu batas kecepatan jalan tol, yakni 80 km per jam.
Dengan demikian, Sopir Vanessa Angel ini kemudian terancam pasal berlapis.
Kedua pasal tersebut, yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancamannya 6 tahun penjara dengan denda 12 juta rupiah."
"Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda 24 juta rupiah," terang Gatot.
